Keanggotaan dan Tata Tertib
Home / Keanggotaan dan Tata Tertib
Keanggotaan
Seluruh Pegawai Kementerian Agama Pusat berhak menjadi anggota perpustakaan dengan melampirkan persyaratan menjadi anggota, yaitu:
- Masih aktif sebagai pegawai Kemenag Pusat
- Mengisi Formulir Anggota
- Setiap anggota perpustakaan diberi satu (1) kartu anggota
- Keanggotaan diberhentikan apabila sudah pensiun.
- Setiap anggota diperkenankan meminjam buku maksimal 3 eksemplar dengan judul yang berbeda
- Lama peminjaman buku untuk setiap judul adalah 2 minggu, dan bisa diperpanjang lagi selama tidak ada pemesanan
Tata Tertib
Tata Tertib pemakai perpustakaan (pemustaka)
- Mengisi buku pengunjung yang telah disediakan atau mengisi buku tamu on line
- Melakukan peminjaman atas nama peminjam yang bersangkutan
- Mematuhi tata tertib perpustakaan yang berlaku
- Menjaga kesopanan dan kebersihan di dalam perpustakaan
- Menitip tas, jaket dan semua barang yang tidak diperlukan di dalam lemari yang telah disediakan
- Tidak diperkenankan merokok, makan dan minum di dalam perpustakaan
- Barang-barang seperti HP, Dompet dan barang berharga lainnya, harap dibawa
Resensi
Testimonial
"Lorem Ipsum adalah contoh teks atau dummy dalam industri percetakan dan penataan huruf atau typesetting"
I Gede Ike
kemenag
"Lorem Ipsum adalah contoh teks atau dummy dalam industri percetakan dan penataan huruf atau typesetting"
Rita
Kemenang
Statistik
![]() | 1 |
![]() | 64214 |
![]() | 58 |
![]() | 184768 |
![]() | 1 |